BITUNG - Bahasa Povokasi Oknum ASN Hellen Kambey atas institusi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di tanggapi keras dari Advokat muda yang juga warga GMIM Trey Berhimpong, S.H.
Bahwa narasi yang dibangun oleh Hellen Kambey kata Berhimpong sudah sangat keterlaluan dan menimbulkan kegaduhan di Kota Bitung, dan bahkan membangkitkan amarah warga GMIM.
“Soal TPP dia yang belum cair, itu urusan dia dengan Pemkot. Tapi, kalau GMIM dinarasikan sebagai kambing hitam, bahkan seolah-olah kegiatan GMIM dituding turut menghambur-hamburkan uang pemkot hingga tidak bisa bayar TPP, bagi Saya ini narasi yang sangat menyayat hati warga GMIM”, tutur Berhimpong.
Lanjut Berhimpong, jika seandainya Hellen Kambey adalah warga GMIM, maka saya pribadi dan kantor hukum saya akan menyurati ketua Jemaatnya agar meminta dia melakukan klarifikasi kepada GMIM.
Namun, jika benar dia bukan warga GMIM dan berani-beraninya menarasikan sesuatu yang menjurus ke ujaran kebencian dan/atau penodaan agama, maka ini sudah ranah pihak Polres.
Menurut Advokad yang suka membela Orang-orang Kecil ini. Bahwa Dua hari ini sudah sangat gaduh di Medsos gara-gara orang ini. Sehingga diapun minta pak Kapolres Bitung untuk mengundang Hellen Kambey untuk klarifikasi pernyataannya terhadap GMIM.
"Jika itu terdapat kesengajaan dan niat jahat “mens rea” untuk menyerang GMIM, maka Saya berharap pak Kapolres dapat mengembangkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana”, tegasnya.
Advokad yang juga seorang Penatua Remaja GMIM Bukit Sinai Paceda ini sangat menyayangkan sikap Hellen Kambey.
“Kita memang berada pada era kebebasan berpendapat (freedom of expression), tapi ingat tidak ada kebebasan absolut. Semua dibatasi oleh koridor hukum yang harus dihormati. Sebagai Pelsus dan Warga GMIM meminta Pak Kapolres Bitung bertindak tegas, jika cukup bukti, segera tangkap Hellen Kambey." Tandas Berhimpong
Ditambahkannya. Dirinya berpendapat tindakan yang dilakukan Hellen sudah menjurus ke ujaran kebencian dan penondaan agama.
" Mohon tindakan konkrit pihak polres Bitung, tak usah menunggu laporan, karena penyelidikan bisa dilaksanakan berdasarkan informasi kok, tidak harus tunggu laporan atau aduan. Jika diperlukan kami siap mengadvokasi warga GMIM Kota Bitung untuk bertindak”, pungkasnya.(AH)